Jakarta -
Cuti kerja adalah waktu untuk tidak bekerja selama jam kerja normal, yang jadi hak setiap karyawan. Hal ini tentu perlu dimanfaatkan dengan baik untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.
Ada macam alasan yang bisa mendasari permintaan cuti. Misalnya, terkait kesehatan, alasan pribadi, atau urusan keluarga.
Alasan Cuti Kerja
Berikut adalah berbagai alasan izin cuti kerja secara umum yang bisa diajukan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sakit
Cuti sakit adalah alasan cuti kerja yang sangat umum. Karyawan bisa mengajukan cuti jika mereka sedang tidak dalam kesehatan yang baik.
Dilansir Indeed Career, pekerja yang punya penyakit atau kondisi kesehatan tertentu, bisa memperoleh waktu istirahat untuk fokus pada kesehatan. Terutama jika ia mengalami cedera atau punyai penyakit kronis.
2. Keperluan Keluarga
Keperluan keluarga bisa jadi alasan kuat yang bisa diajukan untuk mengambil cuti. Misal mengurus khitanan anak, membaptis anak, menikahkan anak, dan lainnya.
Tujuan dari cuti keperluan keluarga yaitu untuk memberikan karyawan waktu yang diperlukan untuk menangani urusan keluarga, tanpa harus khawatir kehilangan penghasilan atau posisi mereka di perusahaan.
3. Keperluan Pribadi
Cuti pribadi merupakan cuti yang diambil untuk alasan pribadi. Misalnya, ketika sedang dalam keadaan darurat pribadi.
4. Berduka atau Kehilangan
Cuti berkabung merupakan cuti yang diambil karena ada orang yang dicintai/terdekat meninggal. Lama waktu cutinya bervariasi, dari beberapa hari hingga seminggu atau lebih.
5. Cuti Hamil
Cuti hamil menjadi bentuk cuti istirahat berbayar yang diberikan oleh para perusahaan/pemberi. Berikan bukti kehamilan kepada atasan setidaknya 21 hari sebelum cuti dimulai.
6. Menikah
Cuti ini bisa berlaku bagi karyawan yang ingin menikah. Cuti ini memungkinkan karyawan mengambil waktu istirahat dari pekerjaan untuk mengurus pernikahan, melangsungkan acara pernikahan, serta berbulan madu.
7. Liburan
Liburan juga jadi alasan cuti paling umum. Biasanya, pekerja menggunakan cuti ini untuk libur dan bepergian, atau sekedar bersantai di rumah.
8. Keadaan Darurat
Keadaan darurat merupakan situasi yang tidak terduga atau berbahaya. Contohnya, kecelakaan, yang terjadi secara tiba-tiba sehingga memerlukan tindakan cepat.
9. Menjadi Orang Tua
Menjadi orangtua adalah alasan tepat mengambil cuti dari pekerjaan. banyak perusahaan/pemberi kerja juga yang memberikan cuti orangtua sebagai tunjangan karyawan.
10. Kondisi Kesehatan Serius Anggota Keluarga Dekat
Anggota keluarga dekat karyawan dengan kondisi medis serius dan membutuhkan bantuan, diharuskan memberikan cuti kepada karyawan.
11. Tugas Publik
Ketika pekerja melaksanakan tugas ini, kontrak kerjanya memang tetap berlaku. Atasan bisa memutuskan apakah akan mendukung jenis tugas publik lainnya. Jadi, sebaiknya kamu mendiskusikannya dengan manajer sebelum melakukannya.
12. Terikat Janji Penting
Ini adalah alasan logis yang bisa dipakai untuk mengajukan cuti. Misalnya, janji temu untuk bertemu dokter atau janji bertemu pengacara. Kamu bisa mengajukan cuti dengan alasan ini, karena telah dijadwalkan dan tidak bisa ditunda.
Cara Ambil Cuti Kerja
Dikutip laman Better Up, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mengambil cuti kerja:
- Ketahui bagaimana aturan atau kebijakan cuti perusahaan.
- Tentukan jenis cuti yang dibutuhkan dan pilih waktu dengan bijak.
- Jelaskan kebutuhan secara spesifik.
- Selesaikan semua pekerjaan atau amankan pekerjaan sebelum mengambil cuti.
- Meminta waktu cuti secara tertulis, baik itu melalui email, surat resmi, atau sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
- Diskusikan permintaan cuti tersebut dengan atasan.
- Membuat pengaturan dan komunikasikan jadwal cuti.
- Memberikan pembaruan status atau informasi terkini kepada atasan dan rekan kerja, saat kamu kembali bekerja.
Sebelum karyawan meminta waktu cuti, pastikan periksa apakah cuti tersebut akan dibayar atau tidak. Pasalnya, tidak semua perusahaan memberikan cuti yang dibayar kepada setiap karyawan.
(khq/fds)