Jakarta -
Empat anggota geng Meksiko yang menembak seorang warga negara Turki divonis hukuman penjara tiga tahun 10 bulan. Mereka terbukti merampok dan menembak korban.
Adapun keempat orang itu adalah Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32). Mereka menjadi terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Penembakan itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) dini hari.
"Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing 3 tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir detikBali, Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Suyoga mengatakan, geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.
Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Tembakan kedua, mengenai lengan korban hingga tembus ke ketiak kiri. Hakim Ketua Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawan dari korban.
"Terdakwa juga terbukti melumpuhkan satpam vila. Kemudian, setelah menembak korban (untuk kali kedua) para terdakwa kabur dan mengambil harta korban berupa uang dan benda lain," kata Hakim Ketua Suyoga.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)