Jakarta -
DPR RI awalnya ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi undang-undang. Kini, DPR dan Pemerintah sepakat tidak mengubah Wantimpres menjadi DPA.
Sebagai informasi, DPR RI awalnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024, Kamis (11/7/2024).
Salah satu yang menjadi poin dalam revisi UU tersebut ialah mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dalam draf revisi UU Dewan Pertimbangan Agung yang dilihat detikcom, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan pasal ini dengan UU yang masih berlaku terletak pada penamaan Wantimpres. Perubahan itu yakni Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Perubahan juga terlihat pada Pasal 8. Dalam draf revisi UU DPA, disebutkan bahwa anggota DPA harus memenuhi tujuh persyaratan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemerintah Tolak Penamaan DPA
Seiring berjalannya waktu, pemerintah menyatakan tidak sepakat dengan penamaan DPA. Pemerintah meminta nama Wantimpres tidak diubah dalam revisi UU tersebut.
"Terkait dengan nomenklatur, pemerintah beranggapan bahwa sebaiknya tetap dalam nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden. Diusulkan oleh DPR itu Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Supratman menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai nomenklatur tersebut kepada MenPAN-RB Azwar Anas. Dia mengatakan Kementan-RB merupakan leading sector proses pembahasan RUU Wantimpres.
"Namun nanti kami akan menyerahkan karena Undang-Undang Kementerian Negara itu kan leading sector-nya Menko Polhukam, kemudian untuk Wantimpres kalau nggak salah MenPAN. Tapi kira-kira itu yang urgen," ujar dia.
Sebagai informasi, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memang sempat diatur dalam UUD 1945. Namun, DPA dihapus saat amendemen UUD 1945 dilakukan.
"BAB IV Dewan Pertimbangan Agung dihapus," demikian tertulis dalam UUD 1945.
Nama Jadi Wantimpres RI
Terbaru, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Wantimpres antara DPR dan pemerintah menggelar rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Mulanya, rapat membahas mengenai nomenklatur Wantimpres yang sebelumnya hendak menggunakan nomenklatur DPA sebagaimana dalam RUU usul inisiatif DPR.
Awiek kemudian merujuk pada UUD 1945. Dia mengatakan, dalam konstitusi, tidak ada aturan khsusu mengenai nama dewan pertimbangan yang dibentuk Presiden.
"Ini supaya tidak menimbulkan confuse (kebingungan) di publik bahwa di UUD itu hanya disebutkan bahwa presiden dapat membentuk dewan pertimbangan, dengan huruf kecil, tanpa nama belakangnya," kata Awiek.
Setelah itu, muncul sejumlah usulan terkait penamaan. Salah satu usulannya adalah menambahkan 'Republik Indonesia' setelah Dewan Pertimbangan Presiden sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
"Dari semua yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya pendapat dengan usulan adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. karena status ini adalah sejajar dengan lembaga lain, maka menurut saya sangat penting nama itu berubah," ujar anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Santoso.
Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga setuju atas usul tersebut. Awiek kemudian menanyakan persetujuan kepada rapat.
"Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.
Simak selengkapnya di halaman selanju...