Jakarta -
Polisi menahan artis Angela Lee, tersangka penipuan jual beli tas mewah. Polisi mengungkap alasan penahanan Angela Lee adalah khawatir dia melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Jadi penahanan alasan penyidik menahan itu, selain alasan objektif, karena diduga melakukan tindak pidana, terbuktinya beberapa alat bukti, peristiwanya sudah ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Selain alasan objektivitas, Ade Ary menjelaskan alasan subjektivitas penyidik dalam menahan tersangka. Salah satunya adalah khawatir tersangka melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan ya," katanya.
Angela Lee ditangkap beberapa waktu lalu setelah dilaporkan oleh korban berinisial FI. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan Angela Lee sebagai tersangka.
"Saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka, ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan," katanya.
Ade Ary mengatakan penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Angela Lee.
"Untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.
Kerugian Korban Rp 3,2 M
Polisi mengungkap Angela Lee diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli tas mewah. Ada 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton yang digelapkan oleh Angle Lee.
"Total ada 15 tas merek Hermes dan LV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ade Ary mengatakan mulanya Angela Lee dan korban berinisial FI sepakat untuk melakukan jual beli tas mewah tersebut dengan pembayaran beberapa angsuran. Namun Angela Lee tak kunjung membayar dan diduga melakukan penggelapan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.
"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka. Tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore:
(mea/dhn)