Jakarta -
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membahas iuran pensiun tambahan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Andi Gani mengatakan Jokowi akan menentukan sikap soal kebijakan tersebut.
"Saya sampaikan juga usulan buruh mengenai potongan dana pensiun tambahan, dalam waktu dekat presiden akan menyampaikan pengumuman kebijakan beliau, dan dalam satu dua hari ke depan saya dan Said Iqbal akan dipanggil ke Istana lagi, mungkin besok atau lusa, kami akan dipanggil mengenai dana pensiun tambahan dan sangat memberatkan kaum buruh Indonesia," kata Andi Gani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Meski begitu, Andi Gani enggan membeberkan secara rinci sikap Jokowi soal iuran pensiun tambahan itu. Ia mengaku akan dipanggil bersama Presiden Partai Buruh Said Iqbal soal polemik kebijakan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak akan mendahului presiden, karena presiden akan mengumumkan sendiri, sore atau lusa saya akan dipanggil ke istana bersama Bung Said Iqbal," ujarnya.
Andi Gani menekankan, dalam pertemuan itu, dia memberikan masukan kepada Jokowi. Andi Gani menyebutkan Jokowi kaget dengan adanya program tersebut.
"Saya memberikan masukan, Bapak Presiden buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget, jadi ada semacam, presiden bertanya, siapa yang mengeluarkan, ini ada peraturan yang dibuat segala hal, dan presiden menerima masukan saya," ujarnya.
Dilansir dari detikFinance, Kamis (5/9/2024), program dana pensiun wajib pekerja ini tengah dipersiapkan pemerintah. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).
Penyelenggaraan bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi, dilansir dari detikFinance.
(eva/taa)