Jakarta -
Jaksa menghadirkan sopir di PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Sastra, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sastra ditunjuk sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi yang merupakan perusahaan cangkang terkait pengiriman bijih timah dengan PT Timah Tbk.
Sastra mengaku sudah menjadi sopir di PT SIP sejak tahun 2009. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024).
"Dari sopir jadi Direktur. Nah, bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuman ditunjuk Pak," jawab Sastra.
"Ditunjuk sama siapa?" tanya jaksa.
"Bapak Kimly," jawab Sastra.
"Kimly tuh apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Kepala admin PT Stanindo Inti Perkasa," jawab Sastra.
Sastra mengatakan penunjukan itu tak dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia mengaku langsung ditunjuk menjadi Direktur CV Bangka Jaya Abadi dan diminta ke notaris.
"Gimana ceritanya? Cerita bisa diangkat tiba-tiba, apa rapat dulu, RUPS gitu?" tanya jaksa.
"Nggak, nggak pernah rapat. Cuman ditunjuk langsung," jawab Sastra.
"Langsung ditunjuk?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Sastra.
"Langsung diangkat direktur?" tanya jaksa.
"Iya, suruh ke notaris," jawab Sastra.
Dia mengatakan CV Bangka Jaya Abadi juga tak punya kantor. Dia menuturkan CV itu juga tak memiliki pegawai.
"Langsung punya kantor sendiri?" tanya jaksa.
"Nggak ada kantor," jawab Sastra.
"Terus kantornya di mana?" tanya jaksa.
"Nggak tahu, nggak ada kantor, cuman kita disuruh diajak Kimly sama MB Gunawan ke notaris Jalan Koba, tanda tangan bikin CV," jawab Sastra.
"Punya pegawai berapa?" tanya jaksa.
"Nggak ada," jawab Sastra.
"Pegawai nggak ada?" tanya jaksa.
"Nggak tahu saya," jawab Sastra.
Sastra juga mengaku tak mendapat gaji sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi. Dia mengatakan CV itu tak memiliki pemegang saham namun memiliki komisaris bernama Heri Efendi.
"Digaji nggak di Bangka Jaya Abadi?" tanya jaksa.
"Nggak," jawab Sastra.
"Punya ada pemegang saham nggak?" tanya jaksa.
"Enggak," jawab Sastra.
Dia mengatakan diminta membuat rekening atas nama CV Bangka Jaya Abadi. Namun, rekening itu dipegang oleh admin dari PT Stanindo Inti Perkasa.
"Terus buku rekening siapa yang pegang?" tanya jaksa.
"Bukan saya, orang admin," jawab Sastra.
"Admin mana nih? CV Bangka Jaya Abadi atau adminya (PT) SIP?" tanya jaksa.
"Elsi tadi bapak yang pegang," jawab Sastra.
"Ouh Elsinya yang pegang," timpal jaksa.
"Elsi kan karyawan PT Stanindo Inti Perkasa," sahut Sastra.
Sastra juga mengaku pernah satu kali diajak MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa untuk pergi ke kantor PT Timah. Dia mengaku hanya disuruh duduk dalam sebuah ruangan dan tak tahu tujuan maupun pembahasan dalam pertemuan tersebut.
"Ngapain?" tanya jaksa.
"Nggak tahu saya, cuman ditelepon suruh datang," jawab Sastra.
"Untuk?" cecar jaksa.
"Nggak tahu, suruh duduk, duduk saya di ruangan," jawab Sastra.
"Duduk-duduk aja?" tanya jaksa.
"Iya. Saya nggak tahu bahas apa itu," jawab Sastra.
Jaksa lalu mendalami kemampuan Sastra terkait kegiatan penambangan. Sastra mengaku tak pernah bekerja di tambang, tak tahu cara pengecekan kadar timah dan tak pernah melakukan pengiriman bijih timah.
"Punya basic tambang nggak?" tanya jaksa.
"Tidak Pak," jawab Sastra.
"Pernah ikut bekerja tambang nggak?" tanya jaksa.
"Nggak," jawab Sastra.
"Tahu cara pengecekan kadar timah nggak?" tanya jaksa.
"Tidak tahu sama sekali," jawab Sastra.
"Ngirim bijih juga nggak pernah?" tanya jaksa.
"Kan saya udah bilang, nggak pernah sama sekali," jawab Sastra.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan ada 12 perusahaan cangkang atau boneka yang digunakan untuk pengiriman bijih timah antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Perusahaan cangkang itu mendapat surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan oleh PT Timah Tbk.
Pembayaran terkait pengiriman bijih timah juga dikirimkan ke rekening 12 perusahaan cangkang tersebut. Rekening itu dikendalikan oleh lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa peralatan processing pelogaman timah.
Adapun lima smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Lalu, 12 perusahaan cangkang itu adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur...