Jakarta -
Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan adanya dugaan pemalakan atas kasus perundungan berujung kematian dokter residen berinisial ARL, peserta program dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan terhadap korban dr ARL. Permintaan uang tersebut berisar antara Rp 20-40 juta per bulan.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022," tutur dr Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kemenkes mencatat korban dr ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Ia juga ditugaskan menyalurkan dana tersebut untuk untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
Kemenkes menduga ini pemicu awal Risma tertekan dalam urusan akademik karena tak menduga ada sejumlah pungutan sebesar itu.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," tegas Syahril.
Next: Praktik dekan FK Undip di RSUD dr Kariadi disetop sementara