Bandung -
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan Yosep Hidayah, pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel, di Subang. Yosep tetap dihukum 20 tahun bui.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng tanggal 25 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan banding PT Bandung pada 26 Agustus 2024, seperti dilansir detikJabar, Senin (2/9/2024).
Duduk selaku majelis hakim yaitu Edison Muhamad selaku ketua dan Sudarwin serta Brkemal Tampubolon selaku hakim anggota. Dalam pertimbangannya, Hakim PT Bandung sependapat dengan PN Subang atas vonis 20 tahun bui untuk Yosep Hidayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, vonis 20 tahun penjara untuk Yosep dijatuhkan PN Subang pada 25 Juli 2024. Yosep dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
Setelah mendengar vonis tersebut, Yosep lantas mengajukan banding ke PT Bandung. Saat itu, dengan lantang, Yosep mengaku difitnah lantaran pengungkapan kasus ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari terpidana lain yaitu M Ramdanu alias Danu yang juga merupakan keponakan Yosep.
Kini, perkara banding yang diajukan Yosep sudah diketuk PT Bandung. Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis PN Subang yang membuat banding Yosep kandas di pengadilan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)