Bekasi -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/9).
Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.
Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.
Saat ini para tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mei/dhn)