Jakarta -
Polres Serang menangkap pria inisial DI (20), pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial EM (16) yang berstatus pelajar. Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sebelum mencabulinya.
Tersangka DI diamankan berdasarkan laporan ke Polda Banten pada akhir Juli 2024. Kasus ini kemudian naik ke penyidikan di Polres Serang pada 7 Agustus lalu dan dilakukan perintah penangkapan.
"Tersangka DI (20) belum bekerja asal Kabupaten Serang," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro mengatakan korban dicekoki ciu hingga mabuk. Setelah korban mabuk, pelaku mencabuli korban hingga tidak berdaya.
"Tersangka mencekoki korban dengan minuman beralkohol jenis ciu hingga mabuk," ucapnya.
Kemudian tersangka ditangkap oleh penyidik dari PPA Satreskrim Polres Serang. DI ditangkap pada Rabu (14/8) pukul 20.50 WIB kemarin di kediamannya di Kabupaten Serang.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujarnya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Serang. Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
(bri/fas)