Tangerang Selatan -
Seorang pria paruh baya di Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berinisial H (51) diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencabulan. Mirisnya, korban pencabulan merupakan anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
"Tersangka merupakan bapak sambung korban," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Victor mengatakan peristiwa pencabulan sudah terjadi sejak 2014. Diduga aksi bejat tersebut sudah terjadi sebanyak empat kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka terungkap bahwa dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka inisial H terhadap korban telah terjadi semenjak tahun 2014 di sebuah rumah tempat tinggal pelaku. Dari hasil pemeriksaan diduga perbuatan tersangka tersebut sudah terjadi lebih kurang empat kali hingga yang terakhir terjadi pada pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2023, sekitar jam 23.00 WIB," jelasnya.
Korban pun mengadukan hal tersebut kepada ibu kandungnya. Pelaku juga disebut memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada orang lain.
"Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersangka H kepada siapa pun," tuturnya.
Saat ini pria H sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(wnv/mea)