Jakarta -
Bintang Sinetron Bunga Zainal diduga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan teman sendiri yang disebut-sebut sudah seperti 'saudara' berinisial CD dan SFS. Atas kasus dugaan penipuan ini ia mengaku rugi hingga Rp 15 miliar.
Perlu diketahui, kasus penipuan investasi bodong yang dialami Bungan ini bermula pada 2022 lalu saat Bunga secara pribadi menginvestasikan sebagian uangnya pada teman 'rasa saudara' itu. Secara bertahap Bunga meningkatkan jumlah uang yang ia investasikan hingga Rp 6,2 miliar.
Tidak berhenti di sana, ia juga sempat memaksa sang suami, Sukhdev Singh, untuk ikut berinvestasi sehingga menyerahkan uang sebanyak Rp 6,5 miliar untuk investasi fiktif tersebut. Kemudian ia juga menggunakan dana perusahaan miliknya sebagai modal tambahan investasi ke temannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu kasus Bunga Zainal, menurut perencana keuangan Andy Nugroho berinvestasi pada teman dekat atau kenalan merupakan hal yang wajar dan banyak terjadi. Namun bukan berarti investasi terhadap teman seperti ini kemudian aman untuk dilakukan.
"Yang namanya investasi itu kan tidak bisa nol ya risikonya. Selalu ada kemungkinan kita kehilangan uang atau rugi apapun itu penyebabnya ya. Misalkan kita sudah investasi ke dia, tapi ternyata usahanya tidak berjalan sesuai keinginan, atau dia juga jadi korban penipuan investasi ke pihak lainnya, atau mungkin juga memang dia itu menipu," terang Andy kepada detikcom, Jumat (30/8/2024).
Meski menurut Andy investasi kepada teman ini merupakan hal yang lumrah, namun ia tidak serta-merta menyarankan investasi jenis ini. Terlebih jika yang bersangkutan tidak bisa memastikan apakah investasi yang ditawarkan teman itu benar adanya.
Oleh sebab itu, untuk menghindari terjerat kasus investasi bodong yang ditawarkan oleh teman, ada baiknya jika yang bersangkutan mengecek terlebih dahulu legalitas dan kelogisan investasi yang ditawarkan.
"Jadi yang harus kita cek apa biar nggak terjebak lah ya, pertama kita harus cek dulu sebenarnya legalitas perusahaan atau kegiatan investasinya gimana. Kalau dia benar punya usaha investasi kan ada izinnya, ada NPWP-nya, ada dokumen-dokumen akan pendirian perusahaan," jelasnya.
"Kedua logic, masuk akal nggak sih antara modal yang dikucurkan dengan hasil yang dijanjikan. Karena kan kalau janji imbal hasilnya terlalu tinggi itu indikasi investasi bodong. Belum lagi kan investasi dari temannya ini, mereka harus ambil untung untuk dirinya sendiri dong. Jadi misalnya dia menjanjikan imbal hasil jauh dari rata-rata sektor usaha yang diinvestasikan itu menjadi indikasi kalau ini investasi bodong. Setiap bisnis atau produk investasi tuh beda-beda ya rata-rata keuntungannya, jadi harus tahu juga" terang Andy lagi.
Senada dengan Andy, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari berpendapat menaruh investasi kepada teman merupakan hal yang wajar. Namun hal ini perlu dihindari jika tidak memiliki legalitas yang sesuai.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko kerugian jika terjadi masalah pada investasi itu di kemudian hari. Baik itu investasi untuk keperluan usaha atau investasi dalam bentuk produk keuangan tertentu.
"Kalau misalnya dia investasi ke temannya, tergantung nih apa produknya. Apakah produk investasi atau bisnis. Kalau bisnis, ya mestinya ada kesepakatan bisnisnya ya, apa nih maunya apakah utang atau saham. Kalau saham kan jelas ada pembagian hasil kalau untuk, sedangkan utang biasanya jelas jatuh tempo pembayarannya kapan," terang Tejasari.
"Ini sampai Rp 15 miliar, aku nggak tahu ini kerja samanya seperti apa dengan lawannya. Kalau investasi, investasinya juga apa nih bentuknya. Artinya kalaupun di bisnis jelas ya kesepakatan kontraknya gitu. Kalau investasi ke kontrak proyek pengadaan kan, dia bisa bikin kontrak support dana, jadi kalau proyek berhasil dia bisa dapat hasil berapa," jelasnya lagi.
(fdl/fdl)