Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memandang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berdampak negatif ke rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perseroan selama program pemerintah tersebut dijalankan sesuai skema yang berlaku.
Hal ini mengingat Dana Desa akan digunakan untuk mendukung KDKMP melalui pemberian dukungan pengembalian pinjaman apabila koperasi mengalami gagal bayar serta dalam rangka menjamin terjaganya kualitas aset pemberi pinjaman.
Head of Investor Relations BNI Yohan Setio dalam Public Expose Live di Jakarta, Senin, menjelaskan perseroan akan mendukung program pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan aspek komersil dari setiap pemberian kredit kepada KDKMP.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program KDKMP dari pemerintah didesain secara prudent di mana bank diwajibkan untuk melakukan analisa kelayakan kredit untuk setiap koperasi yang mengajukan pinjaman.
Baca juga: Menkop Ferry fokus jalankan program Kooperasi Desa Rp16 Triliun
“Jadi ada proses analisa, tidak otomatis langsung di-approve (pengajuan kredit koperasi ke Himbara),” kata Yohan menjawab pertanyaan investor.
Apabila pihak koperasi mengalami kesulitan pembayaran, Yohan menjelaskan bahwa pihak bank dapat mengajukan penggunaan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat untuk menutup kekurangan pembayaran dalam batas tertentu.
“Dengan kata lain, bank perlu menjaga exsposure pemberian kredit per koperasi sehingga total exsposure yang tidak terjamin itu jumlahnya relatif kecil. Dengan adanya aturan skema intercept Dana Desa tersebut, maka kita simpulkan ada skema penjaminan secara tidak langsung dari pemerintah atas program KDKMP ini,” kata Yohan.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.