Jakarta -
Kegiatan klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro diberhentikan sementara. Ketentuan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.0/D/44137/2024 tertanggal 14 Agustus terkait pemberhentian program anestesi Undip studi anestesi.
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat pemberhentian sementara yang diteken Direktur Utama RS Kariadi dr Agus Akhmadi MKes, pada Selasa (28/4/2024).
Dekan FK Undip Dr dr Yan Wisnu Prajoko mengonfirmasi adanya surat tersebut. Ia mengaku baru menerima arahan ini pada Jumat (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, surat tersebut saya terima jumat siang sekitar pukul 11.30," jelasnya saat dihubungi detikcom Minggu (31/8).
dr Yan mengaku masih mempelajari lebih lanjut surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian residen di Undip yakni dr 'ARL' sudah masuk proses investigasi. Hasil investigasi Kemenkes RI menunjukkan adanya dugaan kuat yang bersangkutan menjadi korban perundungan melalui sejumlah bukti.
Hal ini juga disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sudah meninggal masih ditutup-tutupi, aduh jangan deh, ayahnya juga sakit gara-gara dia mengetahui anaknya meninggal," ungkapnya saat ditemui di Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8/2024).
"Kita sudah dapat semua WA-nya, catatannya, semua rekamannya. Itu kan para PPDS itu dipanggil, kemudian diarahkan, diintimidasi, harus begini-begini," beber dia baru-baru ini.
Gelar perkara kasus kematian dr 'ARL' disebut akan berlangsung dalam waktu dekat pasca hasil investigasi Kemenkes RI sudah diterima.
(naf/kna)