Jakarta -
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS) untuk mengantisipasi perundungan.
Menkes menyebut pengaturan jam kerja tersebut akan dilakukan melalui kerja sama formal antara RS di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
"Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya," katanya di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu, dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sudah ada kesepakatan dengan fakultas kedokteran, Menkes menyebut pihaknya melalui rs di bawah kementerian bisa membuat kontrak dengan seluruh peserta PPDS agar bisa mengikuti aturan RS.
"Tujuannya agar ada berapa kali, kita kan kerja ada batas ya, seminggu berapa kali, kalau ada lembur besoknya bisa datang siang, jadi tidak ada kerja berlebihan," ujarnya.
Rumah sakit di bawah kementerian yang diarahkan menjalin kerja sama dengan fakultas kedokteran juga diminta dijadikan satu agar kebijakan bisa seragam.
"Kalau dulu sendiri-sendiri, sekarang jadi satu semua aja, biar aturannya sama," ucapnya.
Terkait dengan perundungan dalam PPDS, Budi mengapresiasi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang langsung membuat tindakan ketika menemukan kasus itu.
"Bagus itu Unpad, sudah ketahuan, tidak usah disuruh langsung bisa disanksi, itu hebat," ucapnya.
(suc/suc)