Denpasar -
Turis Rusia tak berhenti berulah di Bali. Kali ini, ada cewek yang jadi PSK dengan kedok tukang pijat. Ia akhirnya dideportasi dari pulau Dewata.
Perempuan warga negara (WN) Rusia berinisial NP (26) itu dideportasi alias diusir dari Bali pada Senin (9/9) awal pekan ini. Bukannya liburan di Bali, NP malah jadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok tukang pijat.
Sebelumnya, rekan NP sesama cewek Rusia yang berinisial AA sudah lebih dulu dideportasi dari Bali dengan kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendeportasi NP melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Dudy menjelaskan, NP mendarat di Bali pada tanggal 15 Agustus 2024. Ia masuk ke Bali dengan izin tinggal kunjungan.
NP mengaku tinggal di Bali hanya untuk berlibur, karena banyak rekan senegaranya sesama turis Rusia yang juga melancong di Bali.
Namun, bukannya melancong, NP malah melacur. Berkedok pijat plus-plus, NP menjajakan diri kepada pelanggannya. Selama melacur di Bali, NP telah mendapat bayaran Rp 2 juta.
"NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah dikenalnya setahun lalu saat pesta di Rusia," kata Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang diduga terkait.
"Kami akan memperluas pengawasan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani potensi jaringan pelanggaran," kata Pramella.
Sebelumnya diberitakan, cewek Rusia berinisial AA (26) dideportasi dari Bali, pada Kamis (5/9). Dia diusir dari Bali setelah terciduk sedang melacurkan diri di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan pengakuan AA, pendapatannya selama melakoni bisnis haram itu tak menentu. Meski begitu, dia sudah meraup Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari aktivitasnya sebagai PSK di Pulau Dewata.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)