Medan -
Polisi telah melakukan olah TKP sebelum menetapkan Tiromsi Sitanggang (57) sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Polisi menemukan bercak-bercak darah di rumah pelaku yang merupakan dosen sekaligus notaris di Kota Medan
Petugas kepolisian yang kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, lagi-lagi mendapat penolakan. Pada akhirnya, polisi mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan.
Saat digeledah, ditemukan adanya bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat dites, darah tersebut ternyata milik korban. Lalu kuli bangunan, yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban, mengaku juga sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.
"Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, dilansir detikSumut, Rabu (18/9/2024).
"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)