Jakarta -
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) antara DPR dan pemerintah sedang menggelar rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada sejumlah perubahan pasal yang sejauh ini telah disepakati dalam rapat.
Rapat digelar di ruang rapat Baleg DPR di Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
Mulanya rapat itu membahas mengenai nomenklatur Wantimpres yang sebelumnya menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana dalam RUU usul inisiatif DPR. Muncul sejumlah usulan untuk menambahkan 'Republik Indonesia' di nomenklatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari semua yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya pendapat dengan usulan adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. karena status ini adalah sejajar dengan lembaga lain, maka menurut saya sangat penting nama itu berubah," ujar anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Santoso.
Senada, anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga menyampaikan setuju atas usul tersebut. Awiek kemudian menanyakan persetujuan kepada rapat.
"Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," kata Awiek.
Ketua Dijabat Bergilir
Dalam DIM nomor 23, pemerintah mengusulkan perubahan soal Wantimpres dapat dijabat oleh ketua sesuai dengan kebutuhan Presiden. Dengan kata lain, ketua tak saklek harus bertugas selama periode berjalan atau dapat bergantian dengan anggota lainnya.
Berikut ini bunyi perubahan Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan DIM pemerintah:
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu didasari oleh sistem presidensial yang menyerahkan kepada presiden atas kebutuhannya. Dia
"Prinsipnya, ini kan dalam kerangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden. Dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalau pun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada presiden, maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," ujarnya.
Atas usulannya itu, Supratman menyerahkan kesepakatan kepada DPR. Rapat pun menyatakan setuju.
"Bagi pemerintah, pilihannya kami serahkan kepada DPR," ujar Supratman.
Lebih lanjut, rapat membahas DIM nomor 32 yang mengusulkan perubahan mengenai syarat keanggotaan Wantimpres. Perubahan itu terkait syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, yang semula mensyaratkan tak pernah dijatuhi pidana sama sekali.
Berikut ini bunyi Pasal 8 huruf g versi draf RUU Wantimpres usul inisiatif DPR:
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diubah menjadi:
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
(fca/yld)