Disita Polisi, Ini Mobil Camry Dimodifikasi Jadi Tempat Simpan 11 Kg Sabu

3 weeks ago 17
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 11 kg sabu yang disimpan dalam bodi mobil Toyota Camry. Mobil itu kini disita dan menjadi barang bukti.

Pantauan detikcom di parkiran Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024), mobil Camry itu dimodifikasi di bagian pintu dengan membuat ruangan untuk menyimpan sabu. Tujuannya untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Mobil Camry yang dimodifikasi menjadi tempat simpan sabu 11 kgMobil Camry yang dimodifikasi menjadi tempat menyimpan sabu 11 kg (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Bodi mobil berwarna hitam itu tampak masih mulus. Kaca mobil ini dipasang kaca film berwarna hitam, sehingga orang dari luar kesulitan melihat ke dalam mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Interior mobil dengan nomor polisi B-8023-BF itu tampak seperti mobil pada umumnya. Sekilas tidak ada modifikasi yang signifikan di beberapa komponen mobil.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir narkoba berinisial MU (23) dan A (31). Kedua tersangka menyelundupkan sabu dalam mobil Camry yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi.

"Dalam kegiatan ini, kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kilogram lebih, tepatnya 11,355 kilogram," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (14/8).

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus menyebut tersangka menyelundupkan sabu dalam bodi mobil Toyota Camry. Narkoba ini terbongkar setelah timnya membuntuti pelaku sejak beberapa minggu hingga akhirnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, disergap.

"Alhamdulillah tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mana melaksanakan join investigasi bersama Polres KP3 Tanjung Priok berhasil mengamankan satu buah mobil Toyota Camry warna hitam nopol B-8023-BF dan barang tersebut disimpan di dalam ruang pintu," ucap Jordan.

Dia menjelaskan tersangka memodifikasi ruang pintu mobil Camry untuk memasukkan sabu ke dalamnya. Total ada 11 paket narkoba di kanan-kiri pintu mobil yang berhasil disita polisi.

"Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan melaksanakan pengembangan kemudian didapat satu orang dengan inisial A," ucapnya.

Mobil Camry yang dimodifikasi menjadi tempat simpan sabu 11 kgMobil Camry yang dimodifikasi menjadi tempat menyimpan sabu 11 kg (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Kompol Jordan mengatakan mobil Toyota Camry itu dikirim dari Sumatera Utara dari pelaku berinisial R, yang kini menjadi buron polisi.

"Dari hasil interogasi, Saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari Saudara R (buron), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan. Tim juga terus berjalan, masih terus running. Kami mohon doanya semoga ke depannya kami dapat mengungkap," jelasnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya bisa minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," kata Kompol Retno.

(fas/fas)

Read Entire Article