Jakarta -
Kementerian Kesehatan RI mewanti-wanti dokter spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter bakal dibekukan.
Hal ini demi memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based dalam pemerataan distribusi dokter spesialis di daerah segera tercapai. Berbeda dengan punishment atau hukuman yang diberikan dalam ketentuan program beasiswa sebelumnya.
"Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya akan kita bekukan jadi nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia," beber drg Arianti dalam peluncuran PPDS Hospital Based, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik di daerah. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di luar biaya jasa medis yang didapatkan.
drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta rupiah.
"TPP dari pusat sebesar mungkin sekitar Rp 20-30 juta, masih dalam proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa tenang, hidup layak di daerah, dan tidak diganggu-ganggu untuk kemudian pindah ke daerah lain," sebutnya.
Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi di tengah banyak penawaran rumah sakit swasta yang bisa memberikan gaji lebih besar. "Itu kan juga sering jadi godaan," kata dia.
(naf/kna)