Eks Penyidik KPK soal MA Tolak Gugatan Ghufron: Bisa Jadi Rujukan PTUN

3 weeks ago 12

Jakarta -

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap PTUN Jakarta segera memutus gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK. Desakan ini muncul usai ada putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Ghufron.

"MA menolak permohonan laporan dugaan pelanggaran etiknya yang dianggap kadaluarsa merupakan putusan tepat," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Menurut Yudi, putusan MA ini merupakan angin segar yang bisa menjadi rujukan bagi hakim di PTUN yang juga sedang menyidangkan gugatan Nurul Gufron terhadap Dewas. Dia berharap PTUN segera memutus perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap Majelis Hakim PTUN segera merampungkan persidangan dan membuat putusan. Sehingga Dewas bisa membacakan putusan etik tersebut dan tentu kita hormati putusan dewas apa pun putusannya," katanya.

"Sekaligus tentu ini menjadi masukan berharga bagi pansel capim KPK dimana Nurul Gufron sudah berhasil Lolos tahap administrasi dan ujian tertulis dan akan mengikuti tes profile assessment akhir bulan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, MA menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas). MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kadaluwarsa.

"Tolak permohonan keberatan HUM," bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8/20240.

Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.

Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.

(zap/dhn)

Read Entire Article