Eksepsi Petinggi Smelter-Pengepul Kasus Timah Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

3 weeks ago 9
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!

Jakarta -

Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hukum Toni Irfan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang untuk membuktikan dakwaannya terhadap Tamron. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Tamron alias Aon berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar hakim.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah atau kolektor. Hakim menyatakan eksepsi Buyung tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa adalah tidak cukup beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.

"Dengan demikian, pemeriksaan persidangan terhadap Terdakwa haruslah dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi, ahli, dan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti," imbuh hakim.

Hakim menyatakan eksepsi Buyung masuk materi pokok perkara. Hakim juga meminta jaksa membuktikan surat dakwaannya terhadap Buyung.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Kwan Yung alias Buyung berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujar hakim.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (300 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Tamron dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

(mib/whn)

Read Entire Article