Jakarta -
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hukum Toni Irfan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang untuk membuktikan dakwaannya terhadap Tamron. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Tamron alias Aon berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar hakim.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah atau kolektor. Hakim menyatakan eksepsi Buyung tidak cukup beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.
"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa adalah tidak cukup beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.
"Dengan demikian, pemeriksaan persidangan terhadap Terdakwa haruslah dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi, ahli, dan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti," imbuh hakim.
Hakim menyatakan eksepsi Buyung masuk materi pokok perkara. Hakim juga meminta jaksa membuktikan surat dakwaannya terhadap Buyung.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Kwan Yung alias Buyung berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujar hakim.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (300 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Tamron dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
(mib/whn)