Jakarta -
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen pihaknya menjaga dan meningkatkan integritas menyusul kasus dugaan gratifikasi proses penawaran saham perdana atau IPO. Ia belum mau membuka nama dan jumlah emiten yang terlibat dalam skandal tersebut.
"Saya kira itu masih proses, kita tunggu sama-sama. Semuanya sedang berproses. Di OJK ada proses, di kami ada proses, kita tunggu saja proses itu," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Terkait potensi pengenaan sanksi terhadap emiten yang terlibat, Jeffrey menegaskan pihaknya hanya berwenang menjatuhkan hukuman kepada karyawannya. Beberapa waktu lalu BEI sudah memecat beberapa karyawan yang terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami, dan itu sudah kami lakukan," tegasnya.
Ia juga memastikan proses IPO yang sudah dilaksanakan berjalan sesuai dengan prosedur. Kalau ada yang salah, maka hal itu terletak pada oknum yang menerima imbalan uang.
"(BEI) nggak ada kecolongan. Seperti disampaikan sebelumnya, proses IPO tidak ada masalah, tetap berjalan sesuai dengan prosedur, yang salah adalah karyawan Bursa menerima gratifikasi atau menerima imbalan," bebernya.
IPO yang sesuai prosedur, kata dia, termasuk juga IPO yang ditangani oleh oknum pegawai BEI yang sudah dipecat. Ia lalu menjelaskan bahwa BEI sudah melakukan tindakan tegas justru sebelum kasus ini muncul ke publik.
Ia juga meyakinkan kasus tersebut tidak akan mengurangi target emiten yang melantai di Bursa. Kepercayaan publik juga terus dijaga lewat peningkatan integritas.
Sebelumnya, Manajemen BEI dikabarkan memecat lima orang karyawannya buntut kasus permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI.Karyawan yang dipecat berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI.
Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).
(ily/ara)