Jakarta -
PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II telah digabung menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. Sejalan dengan penggabungan ini, Menteri BUMN Erick Thohir merombak susunan direksi dan komisaris Angkasa Pura Indonesia.
Perubahan susunan direksi ini berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia Nomor: SK-202/MBU/09/2024 dan Nomor: KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140.
Lewat keputusan itu, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Agus Wialdi sebagai direktur utama dan Agus Haryadi sebagai direktur operasi. Erick Thohir juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Angkasa Pura Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perubahan susunan komisaris Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia Nomor: SK-203/MBU/09/2024 dan Nomor: KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141.
Lewat keputusan itu, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Lukman F Laisa sebagai komisaris utama dan Abdul Muis sebagai komisaris independen.
Berikut susunan direksi dan komisaris Angkasa Pura Indonesia:
Direksi
Direktur Utama: Faik Fahmi
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi: Ferry Kusnowo
Direktur Komersial: Muhammad Rizal Pahlevi
Direktur Operasi: Wendo Asrul Rose
Direktur Teknik: Muhammad Suriawan Wakan
Direktur Keuangan: Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Human Capital: Achmad Syahir
Komisaris
Komisaris Utama: Novie Riyanto Rahardjo
Komisaris: Satya Bhakti Parikesit
Komisaris Independen: Djamaluddin
Komisaris: Cahyo Rahadian Muzhar
Komisaris Independen: Achmad Syahreza
Komisaris: Erwan Agus Purwanto
Komisaris: Irfan Wahid
Komisaris: Lukman F Laisa
Komisaris Independen: Abdul Muis.
(kil/kil)