Polisi mengamankan seorang pria bernama Sentanu (41 tahun) di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (3/10).
Penyebabnya, Sentanu petantang-petenteng mengancam warga dengan menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, mengatakan aksi pengancaman tersebut terjadi terhadap korban bernama Juan Arya Safaras pada Rabu (2/10).
Semua berawal saat pelaku Sentanu tiba-tiba menghampiri korban Juan yang berada di sebuah bengkel.
“Tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan mengatakan ‘Polisi enggak berkutik, berani sama aku?’. Dan tiba-tiba pelaku langsung mengambil yang diduga senjata api jenis soft gun dari saku kantong celana kanan dan langsung menembakkan ke arah kaki sebelah kiri korban dan tidak mengenai,” kata Syamsul pada Jumat (4/10).
“Selanjutnya pelaku mengatakan 'Kau pun aku tembak, berani aku'. Selanjutnya korban menjawab ‘Apanya om ini kok langsung main-main nembak aja, apa masalahnya om?’. Dan pelaku juga mengancam menembak kepala korban,” lanjut Syamsul.
Aksi itu pun membuat sejumlah warga berkumpul. Lalu, pelaku pun meminta maaf kepada korban.
Saat itu, ternyata ada personel Polsek Serbelawan yakni Aipda Paiduk Benny hendak membeli gorengan mengendarai mobil.
Kemudian, Benny berpapasan dengan Sentanu yang saat itu memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Benny pun menegurnya.
“Ditegur oleh Aipda Benny, ‘Kok kencang-kencang kali bawa mobil’ dan pelaku menjawab ‘Apa kau?’,” kata Syamsul pada Jumat (4/10).
Saat itu, Benny pun langsung memperkenalkan diri sebagai polisi dan memerintahkan Sentanu untuk menghentikan laju mobilnya. Mobil Sentanu pun berhenti dan dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tidak ditemukan narkotika atau senjata api. Selesai kejadian tersebut pelaku meminta maaf kepada Benny dan keduanya membubarkan diri,” sambungnya.
Akhirnya Sentanu ditetapkan ebagai tersangka dalam kasus aksi koboinya.
“Sudah tersangka dan ditahan di Sat Reskrim Polres Simalungun ditangani Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun,” kata KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk dalam keterangannya.
“Dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” sambungnya.