Jakarta -
Pemerintah berencana menerapkan program dana pensiun tambahan sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengusaha pun memperingatkan pemerintah terkait rencana tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan pengusaha perlu mendapat kajian pemerintah tentang program itu terlebih dulu untuk menentukan sikap. Namun, dia menilai rencana tersebut penuh tantangan karena beberapa hal.
"Pada dasarnya ini challenging untuk dapat menerapkannya dari sudut pandang, kebebasan pribadi untuk mengelola dananya secara mandiri. Karena ini bukan skema jaminan sosial yang dicakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinta kepada detikcom, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan program itu cukup rumit dalam hal administratif untuk memastikan tingkat gaji atau pendapatan masyarakat. Selain itu, perlunya tingkat keyakinan masyarakat atas kapasitas pemerintah dalam mengelola dana publik.
Di sisi lain, dia menilai program tersebut dapat menambah beban karena sebagai pemilik dana tidak bebas untuk mengelolanya sendiri. Dia juga menyoroti potensi yang timbul karena adanya masalah akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam mengelola dana masyarakat.
Ditambah kondisi ekonomi yang belum membaik dan adanya tambahan potongan, dia bilang dapat berdampak pada daya beli. Meski begitu, dia belum bisa memperkirakan dampaknya ke daya beli lantaran belum mengetahui proposisi kebijakan pemerintah di batas penghasilan (ceiling) yang dikenakan.
"Jika ceiling bawahnya penghasilan yang sudah sangat tinggi maka tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli karena memang sudah masuk dlm alokasi untuk tabungan. Namun, kalau ceiling bawahnya masih cukup rendah maka bisa berpengaruh ke daya beli untuk kebutuhan sekunder," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan program tersebut perlu kajian yang lebih dalam, baik dari sisi kemampuan pekerja maupun tumpang tindih program.
Dia menekankan dari kemampuan pekerjaan, pemerintah harus melihat potongan-potongan pekerja yang setiap bulannya sudah banyak, seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, hingga pajak penghasilan.
"Jika ditambah lagi iuran dana pensiun tentu akan semakin memberatkan (pekerja). Dari sisi momentum, saat ini kondisi ekonomi kita masih dalam tekanan dampak geopolitik yang mengakibatkan daya beli masyarakat kita saat ini menurun. Akibatnya, dalam 4 bulan terakhir kita mengalami deflasi yang mengakibatkan terjadinya PHK akibat tingkat penjualan industri manufacturing menurun," katanya kepada detikcom.
Dia melihat program serupa sudah berjalan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Menurutnya, apabila program dana pensiun tambahan diterapkan, akan terjadi tumpah tindih program.
Kemudian para pekerja akan membayar iuran program serupa. Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan belum dikelola maksimal. Dia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan program tersebut.
"Kami dari pelaku usaha memandang bahwa program ini perlu kehati-hatian dan pertimbangan, karena dalam kondisi seperti ini dana pensiun bukan sesuatu yang prioritas karena manfaat baru dirasakan puluhan tahun lagi, Saat ini pekerja ingin survive dulu. Sedangkan kami dari pengusaha tentu menolak jika iuran tersebut dibebankan ke pengusaha," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka-bukaan soal kebijakan yang bikin heboh ini.
Ogi menjelaskan memang amanah terkait program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya program pensiun sendiri dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah.
"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) yang lalu.
(das/das)