Canggu -
Kawasan Canggu, Bali semakin ramai usai pandemi. Turis asing pun memanfaatkannya dengan mendirikan usaha yang disertai pelanggaran.
Menukil siaran resmi Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (16/8/2024), pelanggaran yang dilakukan orang asing tidak lagi sebatas overstay. Mereka juga mulai merambah ke aktivitas usaha tanpa izin dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, operasi penertiban orang asing dilaksanakan secara intensif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu (14/08).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turis Asing Miliki UMKM
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa target operasi menyasar pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aktivitas itu diduga sebagai aktivitas WNA yang tidak memiliki izin.
"Diduga terdapat aktivitas WNA yang tidak berizin usaha resmi seperti pengadaan rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya" ujar Pramella.
Turis asing miliki UMKM di Bali dan narkoba (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)
Lebih lanjut, Kakanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, diketahui bahwa banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
"Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing seperti Canggu," ungkapnya.
Dari operasi yang dilakukan oleh 85 petugas, tim berhasil berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25). Mereka didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Turis asing dan narkoba
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga berhasil mengamankan 1 orang WNA Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
"AF diamankan atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan narkotika berupa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan satu alat hisap/bong. Selain itu ditemukan juga barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu kredit, satu buku tabungan atas nama AF dan satu box media tanam," tambah Suhendra.
Penangkapan orang asing tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.
Saat ini AF dilakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
(msl/msl)