Jakarta -
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendesak pemerintah segera melakukan moratorium pembangunan hotel dan vila di Pulau Dewata. Masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan sekitar 2.000 hektare sawah di Bali lenyap per tahun.
Walhi Bali menilai kebijakan moratorium pembangunan seharusnya sudah diterapkan sejak lama lantaran Bali sudah overbuild. Sebab, banyak ruang hijau yang sudah berubah menjadi bangunan.
"Alih fungsi lahan amat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekosistem serta keadaan Bali. Gempuran berbagai pembangunan infrastruktur yang mengubah bentang alam dan acap kali bersifat ekstraktif," ujar Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhi Bali menghimpun data alih fungsi lahan di wilayah Badung dan Denpasar sejak 2000-2020. Berdasarkan data tersebut, luas sawah yang tersisa di kedua wilayah itu pada 2020 hanya sekitar 3.000-an hektare. Angka tersebut menyusut dari luas sawah pada tahun 2000 yang kurang lebih sekitar 7.000-an hektare.
"Terjadi pengurangan luas sawah sebesar 4.334,01 hektare atau 23,44 persen hilang dalam kurun waktu 20 tahun," ungkap Bokis.
Luas sawah yang dimaksud Bokis tersebut hanya untuk kawasan Badung dan Denpasar. Ia lantas membandingkan data Dinas Kebudayaan Bali yang menyebutkan sebanyak lima dari 1.596 subak di seluruh Bali hilang pada 2018.
Berdasarkan data tersebut, jumlah sawah yang tersisa di seluruh Bali pada 2018 sebanyak 69 ribu hektare. Jumlah tersebut menyusut dibandingkan luas sawah pada 2014 yang mencapai 80 ribu hektare.
Selama empat tahun itu, Bokis berujar, luas sawah di Bali menyusut sebanyak 11 ribu hektare atau rata-rata berkurang 2.000-an hektare per tahun. "Sawah di Bali saat ini kurang lebih 62 ribu hektare," ucap Bokis.
Baca artikel selengkapnya di detikbali
(sym/sym)