Jakarta -
Gaji karyawan akan dipotong untuk program dana pensiun tambahan. Hal ini sebagai amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy belum mempelajari rencana tersebut. Dia juga mengatakan, pemerintah belum melakukan pembahasan.
"Iya-iya, wajib itu karena Undang-Undang, perintah Undang-Undang. Cuma memang soal penambahan iuran untuk jaminan pensiun saya belum mempelajari, saya mohon maaf," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah menurunnya daya beli kelas menengah. Dia mengatakan, jika diterapkan sekarang akan memberatkan.
"Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ini kemudian ditambah lagi ada penambahan iuran untuk pensiun itu, saya kira terlalu berat untuk sekarang," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berusaha agar daya beli kelas menengah itu tidak turun.
"Sekarang ini saya sebagai Menko PMK yang berusaha untuk menahan, jangan sampai turunnya itu sampai menyodok ke kelas paling bawah, itu kelas miskin dan sangat miskin. Tapi ini sekarang ini kan untuk saat ini kan alhamdulillah masih bisa kita tahan kan, di level namanya aspiring middle income itu atau middle class itu, kan," katanya.
(acd/kil)