Jakarta -
Emiten farmasi milik BUMN, PT Indofarma Tbk (INAF) memberikan penjelasan terkait putusan perjanjian perdamaian usai homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pihaknya akan membayar utang melalui penjualan sebagian asetnya.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani mengatakan sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset. Tidak ada opsi restrukturisasi utang perseroan dengan skema konversi utang menjadi saham.
"Tidak terdapat opsi restrukturisasi utang perseroan dengan skema konversi utang menjadi saham. Sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset," kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci dijelaskan, sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset jaminan (produksi dan non produksi) dengan nilai appraisal sebesar Rp 865,83 miliar. Selain itu juga berasal dari penjualan aset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp 88,64 miliar, serta sisa kas dari kegiatan operasi terbatas.
"Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan asset Perseroan adalah Kreditor Tipe A & Tipe B," jelas manajemen.
Jenis aset yang akan dijual oleh perseroan berupa tanah dan bangunan berdasarkan nilai appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2024 dengan taksiran nilai penjualan sebesar Rp 954,46 miliar.
"Penjualan aset perseroan akan diupayakan menggunakan nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi kerugian Perseroan," sebutnya.
Pelaksanaan penjualan asset non jaminan akan dilakukan setelah tanggal efektif homologasi dengan penawaran pertama investor, mitra strategis atau pihak ketiga lainnya. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal efektif penjualan tidak terlaksana, maka perseroan dapat menawarkan kepada kreditor pemberi modal kerja untuk membeli seluruh aset non jaminan.
"Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan aset perseroan akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan aset perseroan dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur," ucapnya.
(aid/rrd)