Ingat Lagi Air Mata dan Kepedulian Nikita Mirzani ke Anak: Bayar Utang Rp 400 Juta

2 weeks ago 14
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!

Jakarta -

Kamis (12/9), Nikita Mirzani mengunjungi Polres Jakarta Selatan. Tidak sendirian, ibu tiga anak itu datang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani sudah dipastikan melaporkan Vadel Badjideh terkait dengan anak perempuannya, LM. Meski sampai saat ini belum mau buka suara mengenai apa dan siapa yang dilaporkan, tapi keterangan lain didapatkan dari pihak kepolisian Jakarta Selatan.

Sebelumnya saat mengisi Pagi Pagi Ambyar di TransTV, Nikita Mirzani pernah bicara mengenai anak perempuannya ini. Meski sakit hati dan kecewa dengan apa yang diperbuat anak perempuannya, bintang film Comic 8 itu ternyata masih peduli dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bentuk kepeduliannya adalah dengan membayarkan utang anaknya yang nyaris Rp 400 juta.

"Itu anak ngebayarin hidup laki-laki, tapi yang ditagih utangnya tuh ke sini (ke Nikita), utangnya hampir Rp 400 juta. Jadi banyak sekarang di TikTok yang bilang sama anak kewajiban lo itu, 'eh yang makan itu uangnya bukan anak gue', ya terus karena banyak utangnya gue bayarin diam-diam," ungkap Nikita Mirzani, Kamis (29/8/2024).

Menurut Nikita Mirzani, sikap diamnya selama ini bukan berarti tidak peduli dengan anaknya. Ia selalu memberikan doa terbaik untuk ketiga anaknya.

"Lo tahu nggak ibu lo di belakang selalu meng-cover apa pun tentang lo gitu, tapi apakah harus dikasih tahu? Kan nggak, terus banyak yang bilang kalau itu tanggung jawab sebagai seorang ibu, sekarang saya balikin tanggung jawab sebagai anak apa selain belajar? Jangan dikit-dikit ibunya, ibunya, ibunya ini sendiri loh cari uang," tutur Nikita Mirzani sambil menangis.

"Saya tahu dia dapat pendapatan dari mana saja, masuk Rp 60 juta buat bayarin kuliah (mantan kekasih Lolly), Rp 40 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 2 juta untuk uang jajan juga ada," lanjutnya lagi.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut juga sakit hati saat ada netizen yang menghinanya dengan ucapan ibu durhaka.

"Gue dibilang ibu durhaka, ibu nggak tiri, ibu yang nggak baik. Ada juga yang bilang gue ibu yang nggak tahu diri," ungkap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani geram karena mendapatkan julukan seperti itu. Meski bukan ibu yang sempurna, tapi Nikita Mirzani menyebut selalu berusaha melakukan segalanya yang terbaik untuk anak-anaknya.

"Kalau kalian mau memaki gue secara personal nggak apa-apa, tapi jangan bilang gue ibu yang tidak baik, ibu durhaka. Sakit hati banget gue digituin. Anak gue tiga, sampai sekarang gue terus belajar gimana caranya jadi seorang ibu juga ayah yang baik buat anak-anak gue," paparnya lagi.

Laporan Nikita Mirzani

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu melaporkan satu orang.

"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut Nikita juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 348 KUHP.

"(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP," Nurma menambahkan.

Bunyi Pasal 76D:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Bunyi Pasal 348 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.


(wes/mau)

Read Entire Article