Jakarta -
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Melalui aturan ini, Zulhas mengubah skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu disalurkan curah atau kemasan, kini menjadi Minyakita.
Aturan ini berlaku sejak 14 Agustus 2024, dan diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat," ujar Mendag Zulkifli Hasan, pada Jumat, (16/8), dkutip dari keterangan tertulis Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut, dalam peraturan itu juga diatur soal eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus terlebih dulu ikut mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.
Dengan kata lain, mereka harus ikut mendistribusikan Minyakita terlebih dahulu sebelum bisa melakukan ekspor produk turunan sawit.
MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag 18 Tahun 2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Dalam hal ini para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.
"Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan," ucap Zulhas.
"Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan," sambungnya.
(das/das)