Intan Nabila Alami Kekerasan Bertahun-tahun, Bentuk KDRT Tak Cuma Main Fisik

3 weeks ago 17
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan

Jakarta -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Selebgram Cut Intan Nabila tengah ramai diperbincangkan.

Dalam video yang tersebar di media sosial, Intan terlihat mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dari sang suami Armor Toreador, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bentuk KDRT berupa pukulan atau kekerasan fisik seperti dialami Cut Intan mungkin kerap ditemukan. Namun di luar itu, ada beberapa bentuk KDRT lainnya yang perlu diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, saat pelaku merupakan orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya, kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

"Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga," demikian bunyi Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT.

Bentuk-bentuk KDRT

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT meliputi:

  • Kekerasan fisik (Pasal 6)
  • Kekerasan psikis (Pasal 7)
  • Kekerasan seksual (Pasal 8)
  • Penelantaran rumah tangga (Pasal 9)

(suc/kna)

Read Entire Article