Jakarta (ANTARA) - Seorang istri berinisial CAU (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus dibakar oleh suaminya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, sudah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Dirujuk ke RSCM dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara kemarin. Dari RS Hermina sudah menghubungi Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak)," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
CAU mengalami luka pada wajah dan bagian tubuh lainnya akibat dibakar oleh suaminya yang berinisial Y (26).
Herwin menjelaskan, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Jamkesjak. Program tersebut mencakup jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Baca juga: Suami bakar istri di Jaktim berstatus buron perusakan gerobak bubur
Meski begitu, korban tetap harus melengkapi sejumlah persyaratan agar bisa mendapatkan pembebasan biaya perawatan.
"Dengan syarat ada surat keterangan Kepolisian yang menjelaskan kronologi bahwa ini kejadian kekerasan dan pasien adalah korban," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal mengatakan, seorang korban KDRT di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/10) mengalami luka serius pada bagian wajah.
Korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah dan tubuh sehingga kondisinya membutuhkan tindakan media lanjutan berupa operasi plastik.
Baca juga: Polisi buru suami yang diduga bakar istrinya di Jatinegara Jaktim
Alfian menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Sosial dan rumah sakit agar korban mendapatkan pelayanan yang optimal.
"Kami utamakan keselamatan korban dulu. Penegakan hukum tetap berjalan, tapi fokus kami saat ini adalah memastikan korban mendapat perawatan sebaik mungkin," kata Alfian menegaskan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/10).
Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku. Namun, aparat masih menahan diri untuk memaparkan kronologi lengkap maupun motif dibalik kejadian tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.