Jessica Wongso: Saya Bersyukur Keluar Lapas, Bertemu Keluarga dan Teman

3 weeks ago 13
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan

Jakarta -

Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, sudah bisa menghirup udara bebas usai dapat pembebasan bersyarat mulai hari ini. Dia merasa bersyukur sudah bisa keluar lapas dan bertemu keluarga.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Jessica menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa terhadap dirinya selama ini. Dukungan dan doa itu membuat dirinya kuat menghadapi kasus kopi sianida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih untuk dukungannya, doa, support dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," ucap Jessica.

"Pendukung-pendukung saya terima kasih banyak yang telah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat dan baik-baik saja," tambahnya.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.

Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

(fas/imk)

Read Entire Article