Jakarta -
Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, sudah bisa menghirup udara bebas usai dapat pembebasan bersyarat mulai hari ini. Dia merasa bersyukur sudah bisa keluar lapas dan bertemu keluarga.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
Jessica menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa terhadap dirinya selama ini. Dukungan dan doa itu membuat dirinya kuat menghadapi kasus kopi sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih untuk dukungannya, doa, support dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," ucap Jessica.
"Pendukung-pendukung saya terima kasih banyak yang telah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat dan baik-baik saja," tambahnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.
(fas/imk)