Jakarta -
Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Jessica mengajukan PK tersebut.
"Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Harli menerangkan berdasarkan Pasal 263 KUHAP, terpidana atau ahli waris dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harli menyebut pengajuan PK merupakan hak Jessica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA," kata Harli.
"Itu haknya mau digunakan atau tidak," imbuhnya.
Jessica Bakal Tetap Ajukan PK
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali meskipun Jessica sudah bebas bersyarat. Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.
"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," ungkap dia.
"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambahnya.
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memiliki bukti baru. Dia meyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian hakim.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat kemarin, Minggu (18/8) dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).
Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
(whn/imk)