Liputan6.com, Jakarta Sidang Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025). Sidang kali ini mengagendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan bintang film Nenek Gayung.
Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi, JPU menepis semua argumen Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai dalih yang disampaikan Nikita Mirzani dalam nota pembelaannya tidak memiliki dasar kuat dan justru bertentangan dengan bukti yang ada.
Salah satu argumen yang ditepis JPU adalah klaim Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya merevieu produk skincare di medsos untuk mengedukasi. JPU menganggap dalih sang artis hanyalah bertujuan finansial.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikta di media sosial memiliki tujuan finansial," ujar JPU dalam sidang. Reli sidang ini buntut laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.
Tak Punya Kapasitas
Lebih lanjut JPU menyoroti kapasitas Nikita Mirzani memberikan ulasan atas produk kecantikan. Jaksa juga berpendapat bahwa status sebagai selebritas tidak secara otomatis memberikan seseorang kualifikasi untuk menilai sebuah produk secara ahli.
Terutama, jika ini menyangkut keamanan dan kesehatan masyarakat luas. "Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," JPU menyambung.
Tak Ada Orang Yang Kebal Hukum
Atas penolakan ini, JPU tetap teguh pada tuntutan terhadap Nikita Mirzani berupa 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebagai penutup, JPU pun mengingatkan tentang kesetaraan di hadapan hukum.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Usai Pembacaan Replik dari JPU
Usai pembacaan replik dari JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum. Agenda tersebut dijadwalkan pada 23 Oktober 2025.