Jakarta -
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkap kondisi hubungan antar-hakim konstitusi usai adanya putusan PTUN terhadap gugatan Anwar Usman. Fajar mengatakan tidak ada kondisi saling mengucilkan antar hakim.
"Saya kira nggak ada (pengucilan di antar hakim)," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Meski begitu, Fajar mengaku belum mengetahui pasti ada atau tidaknya konflik kebatinan antar-hakim. Namun, kata dia, sampai saat ini sembilan hakim konstitusi masih bekerja sama menangani perkara yang masuk ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan. Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang, semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," ujarnya.
"Kalaupun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi petikan putusan.
(amw/aik)