Jakarta -
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Sunanto pun memberi penjelasan.
"Sampai saat ini belum ada panggilan dari Pansus Hak Angket Haji untuk Menteri Agama," ujar Sunanto dalam keterangannya yang diterima, Rabu (11/9/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini menanggapi pernyataan anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, yang menyebut semestinya Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat pansus pada Selasa (10/9). Namun, Yaqut tak bisa hadir dengan alasan masih berkegiatan acara MTQ Nasional di Kalimantan Timur (Kaltim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Nanto bahkan mengatakan tidak ada pemanggilan resmi dari DPR. Dia juga membantah pernyataan Marwan Ja'far yang menyebut Pansus sudah memanggil Yaqut sebanyak dua kali, dan dua kali juga Yaqut mangkir.
"Saya yakin, sebagai anggota DPR Pak Marwan pasti bicara berdasarkan data dan informasi yang valid. Namun, saya ingin tahu sumber informasi tentang pemanggilan dua kali itu dari mana?" ujar mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
"Kami penasaran dari mana Pak Marwan mendapat info ada dua kali pemanggilan itu? Karena saya sudah cek, belum ada panggilan untuk Menteri Agama," sambungnya.
Cak Nanto menjelaskan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhir-akhir ini memang memiliki banyak aktivitas di Kemenag. Selain gelaran MTQ Nasional dan lainnya, Menteri Agama juga disibukkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Agama.
"Kan acara MTQ disiarkan di TV dan terlihat jelas kapan dan siapa saja yang hadir di sana," katanya.
Sebelumnya, Marwan Ja'far mengatakan Yaqut sudah mangkir dari undangan Pansus sebanyak dua kali. Pansus haji menduga Menag mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time aja supaya waktu DPR habis ini," tutur Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," imbuhnya.
(zap/knv)