Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong proses konsolidasi perbankan syariah sehingga bisa melahirkan 2-3 bank umum syariah (BUS) berukuran besar secara aset. Dengan begitu daya saing industri perbankan syariah dapat terus meningkat dan memberikan mendukung perekonomian nasional.
Diketahui, anak usaha BUMN PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI masih menguasai industri perbankan syariah dengan jumlah aset sebesar Rp 360,85 triliun, per semester I-2024. Di luar itu belum ada lagi bank syariah yang memiliki aset sebesar ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rencana konsolidasi perbankan syariah Tanah Air merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih mengingat keuntungan ekonomi yang bisa didapat RI jika hal ini terlaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya konsolidasi perbankan syariah untuk mewujudkan Bank Syariah dengan skala yang lebih besar sehingga dapat melahirkan Bank Syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ucap Dian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Meski begitu, Dian meyakinkan proses konsolidasi perbankan syariah ini akan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank. Tidak hanya itu, ia menyebut perkembangan dinamika pasar global maupun domestik ikut dipertimbangkan selama proses ini berlangsung.
"OJK terus melakukan pemantauan terhadap kesiapan masing-masing bank termasuk mencermati dinamika arah kebijakan masing-masing bank tersebut," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, secara terpisah sebelumnya Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman menegaskan konsolidasi perbankan syariah dilakukan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tertuang dalam pasal 68 ayat 2.
"Di dalam UU P2SK sudah diamanatkan mengenai pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, salah satunya melalui konsolidasi," kata Deden (23/8) kemarin sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut, Deden mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 yang antara lain memuat kebijakan tentang konsolidasi.
Deden mengakui, struktur industri perbankan syariah nasional masih belum seimbang. Oleh sebab itu, dibutuhkan struktur yang lebih berkembang salah satunya dengan menghadirkan bank-bank syariah yang lebih besar.
Pertumbuhan tersebut bisa ditempuh secara organik maupun anorganik, sehingga diharapkan perbankan syariah atau secara umum ekonomi syariah dapat berkembang ideal, lebih kuat dan efisien.
"Ending-nya dapat men-support ekosistem ekonomi syariah yang memiliki potensi masih sangat besar," ujar dia.
(hns/hns)