Jakarta -
Masalah utang pemerintah terkait penugasan rafakasi atau minyak goreng satu harga telah mencapai titik terang.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) disebut sudah mulai melakukan pembayaran kepada produsen. Adapun besaran utang tersebut menurut perhitungan Kementerian Perdagangan melalui PT Sucofindo sebagai surveyor Rp 474 miliar.
Lantas bagaimana pembayaran kepada pengusaha ritel?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran untuk pengusaha ritel sendiri memang melalui produsen minyak goreng. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang telah dicabut.
Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan beberapa anggota Aprindo ada yang sudah menerima penggantian dari produsen minyak goreng. Namun jumlahnya masih sedikit, ia menyebut sekitar 20% lebih.
"Produsen bayar ke ritel belum sampai 50%, lebih dari 20%, jadi statement saya masih di bawah 50%, belum menyeluruh," kata Roy ditemui di Hotel Borobudur, dikutip Kamis (15/8/2024).
Roy berharap utang rafakasi ini selesai sebelum masa pemerintah baru. Pihaknya pun tengah meminta data pasti bagaimana pembayarannya yang akan dilakukan produsen baik untuk modern trade dan general trade.
"Target saya sebelum transisi dong. Clear juga datanya. Kita lagi minta lagi karena mana yang modern trade dan mana yang general trade," jelas dia.
Roy berharap masalah rafaksi ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah selanjutnya karena jangan sampai ritel begitu didesak menjalankan kebijakan tetapi tidak diberikan kepastian penggantiannya.
"Tapi juga berharap ini menjadi pembelajaran, supaya lebih transparan, terbuka, saat itu dibujuk bantu pemerintah untuk satu harga, pasti kita yang minta nggak begitu. Ini supaya menjadi pembelajaran," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 mulai dibayarkan kepada pengusaha. Adapun total utang pemerintah kepada produsen minyak goreng dan ritel modern sebesar Rp 474 miliar.
Pembayaran itu dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun total Rp 474 miliar itu merupakan hasil verifikasi dari PT Sucofindo yang mendapatkan penugasan untuk menjadi verifikator program tersebut.
"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memiliah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahaan B dapat berapa," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Isy menerangkan dalam proses pembayarannya, BPDPKS akan membayarkan terlebih dahulu kepada produsen minyak goreng. Kemudian nanti produsen yang akan membayar kepada ritel modern. Sayangnya Kemendag belum mengetahui berapa banyak perusahaan yang sudah dibayarkan.
(ada/kil)