Jakarta -
Upaya konstitusional mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, untuk mengubah syarat batas usia calon pimpinan KPK selesai sudah. Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas.
Lewat gugatannya, Novel ingin agar calon pimpinan KPK yang belum berusia 50 tahun juga tetap bisa menjadi calon pimpinan KPK asalkan orang tersebut berpengalaman minimal satu periode jabatan di KPK.
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi petitum yang dimohonkan Novel ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (12/9/2024), MK menolak uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam putusan perkara 68/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK. MK berargumen, pengubahan syarat usia tidak akan memengaruhi jumlah pendaftar berintegritas. Sebagaimana diketahui, kini KPK juga sedang berproses menyeleksi calon pimpinan lewat Panitia Seleksi.
"Sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan.
Halaman selanjutnya, dissenting opinion dari Arsul Sani: