Jakarta -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani selama empat bulan, periode Mei-Agustus 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang hingga ganja.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bogor Novan Harpanta dalam keterangannya, Selasa (10/8/2024).
Novan menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang ditangani selama empat bulan, periode Mei-Agustus. Total ada 70 perkara pidana dan narkotika yang ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara pidana dan narkotika yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 70 perkara, periode Mei-Agustus 2024," kata Novan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 48, 2353 gram, ganja dan tembakau sintetis 33.733,7703 gram, obat-obatan 5.957 butir, senjata tajam 17 buah, sarung tangan, topi hingga pakaian korban pencabulan. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, obat-obatan, senjata tajam timbangan digital, sarung tangan, helm, topi, pakaian korban dari pencabulan dan pembunuhan dan juga ada beberapa botol bekas oplosan seperti minyak telon," kata Novan.
(sol/whn)