Jakarta -
Kementerian Perdagangan menyita barang elektronik hingga pakaian impor ilegal. Ada sembilan barang impor ilegal yang disita karena tidak memenuhi hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengungkap nilai barang-barang impor itu sebesar Rp 1,33 miliar. Produk yang diekspose merupakan hasil pengawasan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar periode Januari-Juli 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post-border berupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor & Tahun 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya," kata Rusmin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusmin mengungkapkan, BPTN Makassar telah mengidentifikasi sembilan produk impor post-border yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk-produk tersebut antara lain dari kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), plastik hilir, barang tekstil sudah jadi lainnya, katup, produk elektronika tertentu, produk keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), pakaian jadi, serta aksesoris pakaian jadi.
"Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produk asal impor post-border, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rusmin.
Rusmin menerangkan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kali ini adalah tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Turut hadir Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Fajarini Puntodewi, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) IV Oki Sri Swastini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta dan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
(ada/rrd)