Kenneth DPRD DKI: Pemprov Jakarta Wajib Lestarikan Kebudayaan Betawi

1 month ago 19
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!

Jakarta -

Pengamen ondel-ondel, dengan modal ondel-ondel berjalan dan gerobak kecil dilengkapi dengan piranti audio lawas melodi lagu Betawi, sedangkan pemainnya memakai kaus dan celana hitam ditambah songkok merah, kian menguatkan tampilannya sebagai 'Orang Betawi'.

Biasanya, pengamen ondel-ondel dilakoni tiga orang hingga satu keluarga, ada yang menjadi ondel-ondel, mendorong gerobak hingga membawa kaleng bekas untuk menadah receh atau lembaran uang. Jakarta, bukan satu-satunya kota tempat pengamen semacam ini eksis. Sejumlah kota pinggiran Jakarta semacam Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan juga marak.

Diketahui, ondel-ondel adalah salah satu ikon kebudayaan bagi masyarakat Betawi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Aturan tentang ondel-ondel ini ditetapkan secara langsung oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut juga diberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai salah satu ikon kebudayaan masyarakat Betawi. Penetapan Ikon Budaya Betawi sebagaimana dimaksudkan sebagai upaya pelestarian melalui pengenalan yang menggambarkan ciri khas masyarakat Betawi dan jati diri Provinsi DKI Jakarta sebagai daya tarik wisata.

Tujuan penetapan Ikon Budaya Betawi bertujuan, meningkatkan rasa ikut memiliki dan menanamkan kebanggaan terhadap budaya Betawi secara aktif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah; dan sebagai sarana promosi kepariwisataan dan mendorong perkembangan industri kreatif berbasis budaya.

Atas dasar tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap pengamen menggunakan seni tradisional Betawi, ondel-ondel, hal itu dilakukan agar menjaga keluhuran budaya Betawi.

"Budaya bangsa, termasuk kesenian Betawi seperti ondel-ondel harus ditempatkan ke tempat yang baik. Pemprov DKI sebagai penanggung jawab tunggal dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai kewajiban melestarikan dan melindungi nilai sosial budaya masyarakatnya serta dapat membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergeseran fungsi ondel-ondel yang digunakan untuk mencari uang dengan mengamen," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Saat ini, sambung pria yang akrab disapa Bang Kent itu, penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen menjadi masalah tersendiri karena ondel-ondel sebagai budaya ditujukan bukan untuk seperti yang saat ini sering di temukan di jalan-jalan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 11 Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Salah satu ayatnya berbunyi, "Memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 Fungsi Penggunaan dan Penempatan Ondel-Ondel: 1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi. 2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum. 3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau di tempat lain sesuai estetika

"Pemerintah Daerah sebagai pihak pemilik budaya tradisional memiliki kewajiban dalam rangka pemeliharaan dan pengelolaan budaya tersebut, antara lain kewajiban untuk melakukan inventarisasi budaya, menjaga dan memelihara budaya dari segala bentuk pelanggaran maupun pemanfaatan budaya tradisional tanpa hak yang sah," sambungnya.

Selain itu, kata Kent, Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga harus peduli terhadap sanggar-sanggar tradisional Betawi sehingga dapat terjalin kerjasama yang aktif dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta serta mal-mal yang ada di Jakarta untuk menggelar pertunjukan ondel-ondel sebagai wujud kepedulian, dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam menangani permasalahan pengamen ondel-ondel sekaligus pelestarian ondel-ondel di Jakarta.

"Pada prinsipnya kesenian ondel-ondel ini sudah harus mulai dilakukan pembinaan, mulai dari sanggar-sanggar Betawi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta harus jeli dan sensitif, harus lebih serius dalam memikirkan budaya Jakarta, pelestarian budaya Betawi harus benar-benar jadi perhatian, sebagai contoh seperti di Bali. Seharusnya, ondel-ondel haru...

Read Entire Article