Jakarta -
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap naik sampai 20%.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja yang dihadiri Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Rekomendasi tersebut akan menjadi kesimpulan rapat dan dibacakan oleh Ketua BAKN Wahyu Sanjaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau," kata Wahyu membacakan draft kesimpulan rapat di DPR, Selasa (10/9/2024).
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, secara bertahap sampai dengan 20%," sambungnya.
Namun, Thomas yang merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto kemudian meralat rekomendasi tersebut. Dia meminta agar kata 'sebesar' pada 2,5% diganti menjadi minimal 2,5%.
"Izin pimpinan untuk paragraf terakhir 'BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK' sebesarnya kami usul diganti ke minimal 2,5%," kata Thomas.
(acd/kil)