Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan keputusan yang merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar 3 hakim yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, diberhentikan. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyambut baik putusan KY tersebut.
"Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Pangeran dalam keterangannya, Jumat (30/8/24).
Pangeran menegaskan keputusan KY ini ada lantaran seluruh pihak mengawal putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sehingga, kata dia, keadilan masih berpihak kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban," tuturnya.
Lebih lanjut, Pangeran mengatakan peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya, keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat.
"Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri," terang Pangeran.
"Kami berharap agar sanksi pemecatan itu memberikan efek jera yang lebih kuat. Terima kasih masyarakat Indonesia yang telah ikut melakukan pengawasan dengan baik agar keadilan di negeri ini tetap ada," tambahnya.
Dia pun berharap keputusan KY dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat, lanjut dia, perlu melihat bukti bahwa lembaga peradilan bersedia mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga integritas dan keadilan.
"Penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak," papar Pangeran.
Tak hanya itu, Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu menilai perlunya dilakukan reformasi sistemik dalam sistem peradilan di Indonesia agar ada konsekuensi yang setimpal jika ada pelanggaran serius. Pangeran juga menyebut diperlukan pula upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
"Kami harap pendidikan dan pelatihan bagi hakim mengenai etika dan integritas ditingkatkan agar mencegah pelanggaran di masa depan," ucapnya.
Pangeran pun berharap kasus Ronald Tannur ini menjadi pengingat bagi seluruh penegak hukum, khususnya para hakim. Ia juga berharap masyarakat bersama DPR terus melakukan pengawalan dalam proses- proses peradilan di Indonesia.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia agar lebih objektif dan mengadili secara transparan. Sehingga tidak mencederai keadilan hukum bagi rakyat," sebut Pangeran.
"Dan tentu kita berharap, pengawasan dalam proses peradilan tidak hanya berhenti sampai di sini. KY harus memastikan tetap bekerja secara profesional mengawasi pengadilan, dan tegas menindak apabila ada pelanggaran tanpa menunggu no viral no justice," tutupnya.
Sebagai informasi, publik sempat dibuat geram oleh keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan anak mantan anggota DPR RI itu. Selain Erintuah Damanik, 2 hakim lainnya yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Mangapul dan Heru Hanindyo.
Keputusan hakim PN Surabaya tersebut menimbulkan kemarahan masyarakat, mulai dari digelarnya demo hingga suara-suara geram warganet di media sosial. Komisi III DPR pun turut mengawal persoalan ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga Dini yang menuntut keadilan bagi korban. Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur.
(eva/eva)
...