Jakarta -
Komnas Perempuan mengapresiasi selebgram Cut Intan Nabila yang berani berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) berulang yang dialaminya. Sebab, Komnas Perempuan mengerti betul tak mudah bagi korban KDRT speak up.
"Kami mengapresiasi keberanian korban untuk lapor. Tentu tidak mudah terindikasi dari lebih dari 5x kekerasan dialami. Ada banyak pertimbangan yang mungkin dipikirkan korban dan kita memahami situasi tersebut," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Polisi telah menangkap dan menetapkan suami Intan Nabila, Armor Toreador sebagai tersangka KDRT. Komnas Perempuan lantas mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting memberikan apresiasi kepada Kepolisian Jabar karena segera menangani kasus ini, apalagi ada unsur keberulangan juga kepolisian sigap berkoordinasi untuk trauma healing korban," ujarnya.
"Artinya hak korban atas penanganan dan pemulihan pada proses awal dilakukan dan itu hal baik. Kepolisian penting membangun koordinasi dengan berbagai pihak demi kepentingan korban," sambungnya.
Theresia lantas mengajak seluruh pihak mendukung keadilan bagi korban. Mengingat, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es.
"Ke depan, kita bersama-sama mendukung korban termasuk media agar terus mengampanyekan upaya baik korban untuk mendapatkan keadilan," jelasnya.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es. Kita tidak pernah tahu berapa banyak kasus terjadi, siapa yang mengalami sampai korban membuka dirinya kepada publik," tambahnya.
Seperti diketahui, polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Selengkapnya di halaman selanjutnya