Jakarta -
Selebgram Cut Intan Nabila (23) buka suara (speak up) soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya hingga pelaku ditangkap. Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian Cut Intan.
"Pada prinsipnya kita penting mengapresiasi korban yang berani speak up karena dalam situasi sebagai korban KDRT tidak mudah melewati fase menuju keberanian untuk berjuang keluar dari siklus kekerasan yang dialaminya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti Setianingsih, Kamis (15/8/2024).
Cut Intan menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador (25). Dia beberapa kali menjadi korban kekerasan dari Armor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi memuji keberanian Cut Intan untuk berani bersuara karena banyak faktor yang biasanya menghalangi korban KDRT untuk bersikap. Dia mengatakan cukup banyak perempuan yang menjadi korban KDRT enggan mengungkap kasus yang dialami karena ada persepsi membuka aib keluarga.
Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti (Sudirman Wamad/detikcom)
"Terlebih terjadi di ranah personal dengan pelaku orang terdekat, biasanya akan banyak pertimbangan dari seorang perempuan untuk bisa mengungkapkan dan membuka apa yang dia alami, apalagi masih banyak perspektif masyarakat atau cara pandang perempuan harus sabar, mengalah apalagi terhadap suami," ujar dia.
Komnas Perempuan meminta semua pihak mendukung korban. Sebab, lanjutnya, kasus kekerasan di lingkup rumah tangga kerap terjadi berulang.
"Dibutuhkan keberanian luar biasa untuk melewati fase keluar dari kekerasan tersebut dan siklusnya biasanya berulang. Untuk itu, kita penting mendukung korban," katanya.
Dia mengatakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan dukungan banyak pihak. Di sisi lain, diperlukan juga pertolongan bagi korban yang terdampak KDRT tersebut.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi penanganan kasus yang dilakukan Polres Bogor. Dewi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi publik.
"Kami juga mengapresiasi respons penanganan yang dilakukan para penegak hukum untuk memastikan pemenuhan keadilan dan pemulihan bagi korban, memastikan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor telah menangkap Armor, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Armor ditangkap sekitar 7 jam setelah terjadinya kasus KDRT.
Langkah awal penanganan kasus KDRT ini, Polres Bogor mendatangi rumah Cut Intan meski belum membuat laporan ke kantor polisi. Polres Bogor mengedepankan penyidik polwan untuk menjadi yang terdepan dalam menangani korban yang dalam kondisi trauma di rumahnya setelah terjadi kasus KDRT yang videonya viral di media sosial (medsos).
Terhadap pelaku, Polres Bogor juga menerapkan pasal berlapis. Sebab, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan KDRT kepada istri maupun anaknya.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8).
Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui, dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak, yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(jbr/hri)