
KEJAKSAAN Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang dokter di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2018-2023
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.Tiganya yaitu US yang merupakan Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf, SU sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit, dan SA yang merupakan mantan direktur rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Gowa beberapa jam, ketiganya pun langsung dijadikan tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 21 hari ke depan.
Suasana haru mengiringi ketiga tersangka saat akan masuk ke mobil tahanan untu digiring ke Rutan Makassar. Sejumlah staf dari RS Syekh Yusuf menangis, memeluk tersangka dan menguatkan agar tabah menjalani penahanan.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pihak Kejari Gowa setelah adanya temuan kerugian negara sebesar 3,3 miliar rupiah dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulsel beberapa hari yang lalu.
Sebelum penetapan, Kepala Kejaksaan Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan peran ketiga tersangka dalam kasus dana JKN ini. Para tersangka merupakan pejabat di Rumah Sakit Syekh Yusuf sejak tahun 2018-2023.
"Dana yang diterima dari BPJS Kesehatan, 52 persen dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit, sementara 48 persen untuk membayar jasa dokter dan perawat sesuai Peraturan Bupati," jelas Ihsan.
Namun, dana 48 persen tersebut malah digunakan di luar dari ketentuan hingga merugikan negara 3,3 miliar rupiah.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat Satu," tegas Muhammad Ihsan.
Berdasarkan surat berita acara nomor PR-15/P.4.13/Kph.3/09/2025, ketiganya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar terhitung sejak 8 September 2025. Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp3.377.592.797. (H-2)